A. PEMUDA DAN SOSIALISASI.
1. PENGERTIAN PEMUDA
Pemuda diidentikkan dengan kaum muda yang merupakan generasi bangsa, yang
akan menentukan perubahan-perubahan dimasa yang akan datang. Sebagai seorang
mahasiswa/mahasiswi kita adalah pemuda yang memiliki intelektual yang dapat
berpikir demi perubahan dan kemajuan negara ini. Telah kita ketahui bahwa
pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan
masalah nilai. hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada
pengertian ini. Di dalam masyarakatpemuda merupakan satu identitas yang
potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi
pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa
siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Princeton mendefinisikan
kata pemuda (youth) dalam kamus Webstersnya sebagai “the time of life between
childhood and maturity; early maturity; the state of being young or immature or
inexperienced; the freshness and vitality characteristic of a young person”.
Pernyataan ini
menunjukkan bahwa pemuda adalah sebuah kehidupan yang berdiri direntang masa
kanak-kanak dan masa dewasa dimasa inilah seorang pemuda bersifat labil,
kontrol emosi dan kstabilan pendirian masih bisa dipengaruh oleh pihak luar.
Seorang pemuda mempunyai ciri yang khas yang menggambarkan seperti apa ia
terlihat yang menunjukkan kepribadiannya.
Pengalaman adalah
hal yang sangat penting dalam menunjang kemajuan pola pikir seorang
pemuda.Pemuda dituntut kreatif inovatif dan korporatif (kerjasama”dalam hal
baik”). Semakin banyak ia bergaul dengan orang lain maka semakin banyak
pengalaman yang ia peroleh. Ia dikenal banyak orang dan mendapat banyak sekali
akses dari orang disekitarnya ditambah dengan etika dan kepribadiannya yang
baik, siapapun pasti menyukai sosok pemuda seperti ini. Kemudian kita
bandingkan dengan pemuda yang bersifat individualisme, kikuk ditengah
masyarakat,kaku dan tidak mampu mengaplikasikan manfaat dirinya akan terbuang
ditengah kehidupan.
Peran pemuda sangat
dibutuhkan dalam pembangunan. Seorang pemuda dituntut dapat merubah keadaan
kearah yang lebih baik bukannya memperburuk keadaan atau merusak tatanan yang
telah ada. Calon-calon pemimpin yang akan datang, tokoh masyarakat atau bahkan
menjadi panutan untuk orang lain.
Dalam sebuah
pidatonya, Soekarno pernah mengorbakan semangat juang Pemuda apa kata Sukarno
“Beri aku sepuluh pemuda, maka akan kugoncangkan dunia”. Begitu besar peranan
pemuda di mata Sukarno, jika ada sembilan pemuda lagi maka Indonesia menjadi
negara Super Power.
Pemuda adalah
sesuatu yang luar biasa, seperti yang telah dibicarakan sebelumnya walaupun
emosi yang sangat labil tapi pemuda memiliki kelebihan-kelebihan yang menonjol
adalah mau menghadapi perubahan, baik berupa perubahan sosial maupun kultural
dengan menjadi pelopor perubahan itu sendiri Perubahan. Tetapi sering kali
informasi yang diterima tidak melalui seleksi yang ketat sehingga seorang
pemuda mudah terbawa arus dan pengaruh media massa yang ada.
Kesimpulannya adalah bahwa seorang pemuda
harus memiliki jiwa dan sikap metal yang bisa membawa ia menciptakan sebuah
iklim perubahan kearah yang lebih baik dan memiliki kemampuan sosialisasi
ditengah kehidupan dimasyarakat agar ia mampu memecahkan sebuah polemik dan
mampu beradaptasi dengan kehidupan sosialnya.
2. PENGERTIAN SOSIALISASI
Sosialisasi adalah
proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri,
bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik
sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Berikut pengertian
sosialisasi menurut para ahli :
1. Charlotte Buhler
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan
menyesuaikan diri, bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat
berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.
2. Peter Berger
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami
norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk
kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami
norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk
kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat
yang baru.
Ada beberapa hal yang perlu kita
ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi
dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada
semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup
ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang
menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan
lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara
berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan
untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku
dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan,
melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan
kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan
pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
3. PERAN SOSIAL MAHASISWA
dan PEMUDA diMASYARAKAT.
Peranan sosial mahasiswa dan pemuda
di masyarakat, kurang lebih sama dengan peran warga yang lainnnya di
masyarakat. Mahasiswa mendapat tempat istimewa karena mereka dianggap kaum
intelektual yang sedang menempuh pendidikan. Pada saatnya nanti sewaktu mahasiswa
lulus kuliah, ia akan mencari kerja dan menempuh kehidupan yang relatif sama
dengan warga yang lain.
Secara tak sadar namun perlahan tapi
pasti, para generasi muda dihinggapi dengan idiologi baru dan perilaku umum
yang mendidik mereka menjadi bermental instan dan bermental bos. Pemuda menjadi
malas bekerja dan malas mengatasi kesulitan, hambatan dan proses pembelajaran
tidak diutamakan sehingga etos kerja jadi lemah.
Sarana tempat hiburan tumbuh pesat bak “jamur di musim hujan” arena billyard,
playstation, atau arena hiburan ketangkasan lainnya, hanyalah tempat bagi
anak-anak dan generasi muda membuang waktu secara percuma karena menarik
perhatian dan waktu mereka yang semestinya diisi dengan lebih banyak untuk
belajar, membaca buku di perpustakaan, berorganisasi atau mengisi waktu dengan
kegiatan yang lebih positif.
Peran pemuda yang seperti ini adalah
peran sebagai konsumen saja, pemuda dan mahasiswa berperan sebagai “penikmat”
bukan yang berkontemplasi (pencipta karya). Dapat ditambahkan disini persoalan
NARKOBA yang dominan terjadi di kalangan generasi muda yang memunculkan
kehancuran besar bagi bangsa Indonesia.
4. MASALAH- MASALAH YANG ADA PADA
GENERASI MUDA.
Berbagai permasalahan generasi muda yang muncul pada saat ini
antara lain:
·
Dirasa
menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme di kalangan masyarakat
termasuk generasi muda.
·
Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya.
·
Belum
seimbangnya antara jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang
tersedia, baik yang formal maupun non formal. Tingginya jumlah putus sekolah
yang diakibatkan oleh berbagai sebab yang bukan hanya merugikan generasi muda
sendiri, tetapi juga merugikan seluruh bangsa.
·
Kurangnya
lapangan kerja / kesempatan kerja serta tingginya tingkat pengangguran
/setengah pengangguran di kalangan generasi muda dan mengakibatkan berkurangnya
produktivitas nasional dan memperlambat kecepatan laju perkembangan pembangunan
nasional serta dapat menimbulkan berbagai problem sosial lainnya.
·
Kurangnya gizi
yang dapat menyebabkan hambatan bagi perkembangan kecerdasan dan pertumbuhan
badan di kalangan generasi muda, hal tersebut disebabkan oleh rendahnya daya
beli dan kurangnya perhatian tentang gizi dan menu makanan seimbang di kalangan
masyarakat yang berpenghasilan rendah.
·
Masih
banyaknya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah
pedesaan.
·
Pergaulan
bebas yang membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
·
Meningkatnya
kenakalan remaja termasuk penyalahgunaan narkotika.
·
Belum
adanya peraturan perundangan yang menyangkut generasi muda.
Dan ada juga masalah lain yaitu:
·
Kebutuhan
Akan Figur Teladan
Remaja jauh lebih mudah terkesan akan
nilai-nilai luhur yang berlangsung dari keteladanan orang tua mereka daripada
hanya sekedar nasihat-nasihat bagus yang tinggal hanya kata-kata indah.
·
Sikap
Apatis
Sikap apatis meruapakan kecenderungan untuk
menolak sesuatu dan pada saat yang bersamaan tidak mau melibatkan diri di
dalamnya. Sikap apatis ini terwujud di dalam ketidakacuhannya akan apa yang
terjadi di masyarakatnya.
·
Kecemasan
dan Kurangnya Harga Diri
Kata stess atau frustasi semakin umum dipakai
kalangan remaja. Banyak kaum muda yang mencoba mengatasi rasa cemasnya dalam
bentuk “pelarian” (memburu kenikmatan lewat minuman keras, obat penenang, seks
dan lainnya).
·
Ketidakmampuan
untuk Terlibat
Kecenderungan untuk mengintelektualkan segala
sesuatu dan pola pikir ekonomis, membuat para remaja sulit melibatkan diri
secara emosional maupun efektif dalam hubungan pribadi dan dalam kehidupan di
masyarakat. Persahabatan dinilai dengan untung rugi atau malahan dengan uang.
·
Perasaan
Tidak Berdaya
Perasaan tidak berdaya ini muncul pertama-tama
karena teknologi semakin menguasai gaya hidup dan pola berpikir masyarakat
modern. Teknologi mau tidak mau menciptakan masyarakat teknokratis yang memaksa
kita untuk pertama-tama berpikir tentang keselamatan diri kita di tengah2
masyarakat. Lebih jauh remaja mencari “jalan pintas”, misalnya menggunakan
segala cara untuk tidak belajar tetapi mendapat nilai baik atau ijasah.
·
Pemujaan
Akan Pengalaman
Sebagian besar tindakan-tindakan negatif anak
muda dengan minumam keras, obat-obatan dan seks pada mulanya berawal dari hanya
mencoba-coba. Lingkungan pergaulan anak muda dewasa ini memberikan pandangan
yang keliru tentang pengalaman.
5.
POTENSI-POTENSI YANG ADA PADA GENERASI MUDA.
Potensi-potensi yang terdapat pada
generasi muda perlu dikembangkan adalah:
Ø Idealisme dan daya
kritis
Ø Dinamika dan
kreativitas
Ø Keberanian Mengambil
Resiko
Ø Opimis dan kegairahan
semangat
Ø Sifat kemandirian,
disiplin, peduli, dan bertanggung jawab
Ø Keanekaragaman dalam
persatuan dan kesatuan
Ø Patriotisme dan
Nasionalisme
Ø Kemampuan menguasai
ilmu dan teknologi
Tujuan
Pokok Sosialisasi :
v Individu harus diberi
ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di
masyarakat.
v Individu harus mampu
berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
v Pengendalian
fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang
tepat.
v Bertingkah laku secara
selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga
atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.
6. ALASAN UNTUK BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI.
Indonesia
adalah Negara berkembang dan masih banyak mendapat kesulitan untuk penyelenggaraan
pengembangan tenaga usia muda melalui pendidikan. Sehubung dengan itu negara
yang berkembang merasakan selalu kekurangan tenga terampil dalam mengisi
lowongan-lowongan pekerjaan tertentu yang meminta tenag kerja dengan
keterampilan khusus. Kekurangan tenaga terampil itu terasa manakala
negara-negara sedang berkembang merencanakan dan berambisi untuk mengembangkan
dan memanfaatkan sumber-sumber alam yang mereka miliki.
Pembinaan dan pengembangan potensi angkatan muda pada tingkat perguruan tinggi,
lebih banyak diarahkan dalam program-program studi dalam berbagai ragam
pendidikan formal. Mereka dibina digembleng di laboratorium dan pada kesempatan
praktek lapangan. Kaum muda memang betul-betul merupakan suatu sumber bagi
pengembangan masyarakat dan bangsa. Oleh karena itu, pembinaan dan perhatian
khusus harus diberikan bagi kebutuhan dan pengembangan potensi mereka.
Cara mengembangkan potensi generasi muda:
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi
kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengembangkan
kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan
mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan
pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umumnya.
Pengertian Pendidikan
dan Perguruan Tinggi
• Pendidkan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya dan masyarakat.
Pendidikan juga merupakan bimbingan eksistensial manusiawi dan bimbingan
otentik, agar anak belajar mengenali jatidirinya yang unik, bisa bertahan
hidup, dan mampu memiliki, melanjutkan mengembangkan warisan-warisan sosial
generasi yang terdahulu.
Tujuan pendidikan adalah menciptakan seseorang yang berkwalitas dan berkarakter
sehingga memiliki pandangan yang luas kedepan untuk mencapai suatu cita- cita
yang di harapkan dan mampu beradaptasi secara cepat dan tepat di dalam berbagai
lingkungan. Karena pendidikan itu sendiri memotivasi diri kita untuk lebih baik
dalam segala aspek kehidupan.
Macam-macam pendidikan:
Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan
perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah
Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta
didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan
formal.
Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan
pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan
tertentu.
Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang
mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang
profesional.
Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam
jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata1).
Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut
penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi
ahli ilmu agama.
Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
• Perguruan Tinggi
Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan penyelenggara pendidikan tinggi.
Peserta didik perguruan tinggi disebut mahasiswa, sedangkan tenaga pendidik
perguruan tinggi disebut dosen.
Menurut jenisnya perguruan tinggi dibagi menjadi 2, yaitu:
Perguruan tinggi negeri
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh Negara.
Perguruan tinggi swasta,
adalah perguruan tinggi yang pengelolaan dan regulasinya dilakukan oleh swasta.
Alasan Untuk
Berkesempatan Mengenyam Perguruan Tinggi
Pertama,
sebagai kelompok masyarakat yang memperoleh pendidikan terbaik, mereka memiliki
pengetahuan yang luas tentang masyarakat, karena adanya kesempatan untuk
terlibat di dalam pemikiran, pembicaraan serta penelitian tentang berbagai masalah
yang ada dalam masyarakat.
Kedua,
sebagai kelompok masyarakat yang paling lama di bangku sekolah, maka mahasiswa
mendapat proses sosialisasi terpanjang secara berencana, dibanding dengan
generasi muda lainnya.
Ketiga,
mahasiswa yang berasal dari berbagai etnis dan suku bangsa dapat menyatu dalam
bentuk terjadinya akulturasi sosial dan budaya.
Keempat,
mahasiswa sebagai kelompok yang akan memasuki lapisan atas dari susunan
kekuasaan, struktur perekonomian dan prestise di dalam masyarakat, dengan
sendirinya merupakan elite di kalangan generasi muda, umunya mempunyai latar
belakang sosial, ekonomi, dan pendidikan lebih baik dari keseluruhan generasi
muda lainnya. Mahasiswa pada umumnya mempunyai pandangan yang lebih luas dan
jauh ke depan serta keterampilan beroganisasi yang lebih baik dibandingkan
dengan generasi muda lainnya.
A. WARGA NEGARA DAN NEGARA.
11. Pengertian Hukuman .
Hukuman atau yang dikenal dengan
kata “HUKUM” yang artinya adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat
dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban,
keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas
untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu
setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat
diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis
ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan
sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
Hukum dapat
dikelompokkan sebagai berikut:
- Hukum berdasarkan Bentuknya: Hukum tertulis
dan Hukum tidak tertulis.
- Hukum berdasarkan Wilayah berlakunya: Hukum
local, Hukum nasional dan Hukum Internasional.
- Hukum berdasarkan Fungsinya: Hukum Materil dan
Hukum Formal.
- Hukum berdasarkan Waktunya: Ius Constitutum,
Ius Constituendum, Lex naturalis/ Hukum Alam.
- Hukum Berdasarkan Isinya: Hukum Publik, Hukum
Antar waktu dan Hukum Private. Hukum Publik sendiri dibagi menjadi Hukum Tata
Negara,Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana dan Hukum Acara. Sedangkan Hukum Privat
dibagi menjadi Hukum Pribadi, Hukum Keluarga, Hukum Kekayaan, dan Hukum Waris.
- Hukum Berdasarkan Pribadi: Hukum satu
golongan, Hukum semua golongan dan Hukum Antar golongan.
- Hukum Berdasarkan Wujudnya: Hukum Obyektif dan
Hukum Subyektif.
- Hukum Berdasarkan Sifatnya: Hukum yang memaksa
dan Hukum yang mengatur.
22. Sumber – Sumber Hukum.
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat
dan doktrin
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di
daerah tersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat
menimbulkan hukum.
Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada
hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
33. Pengertian Negara.
Pengertian
Negara
a. Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama sama mendiami suatu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau
beberapa kelompok manusia tersebut.
b. Negara
adalah perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa ketertiban sosial.
Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari
kondisi masyarakat lain diluarnya.
44. Tugas
Utama Negara.
Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
·
mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya.
·
mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang
disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
55. Sifat –
Sifat Negara.
Sifat negara antara
lain :
1. Sifat memaksa
Tiap-tiap negara dapat memaksakan kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun
melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli
Setiap negara menguasai hal-hal tertentu demi tujuan negara tersebut tanpa ada
saingan.
3. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang
harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat
dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui
pembinaan.
66. Pengertian Warga Negara.
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari
suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai
dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau
kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga
dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan
kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di
hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung
jawab.
77. Dua
Kriteria Untuk Menjadi Warga Negara.
1). WNA yang berjasa membawa keharuman nama bangsa
dan Negara bisa menjadi WNI tanpa melalui proses naturalisasi. Misalnya
Hendrawan, Lim Swee King, Ivana Lie dan lain-lain. Naturalisasi artnya tinggal
di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak beturut-turut.
2). WNI yang bertempat tinggal di luar
negari dan selama 5 tahun berturut-turut tidak melaporkan diri sehingga status
WNI tanggal, kemudian menjadi WNA, boleh menjadi WNI lagi kalau mereka
berkeinginan untuk itu. Waktu yang diberikan untuk menimbang-nimbang adalah 3
tahun terhitung sejak UU tersebut diundangkan.
88. Pasal yang Tercantum Dalam
UUD 1945 Tentang Warga Negara
Pasal yang Tercantum Dalam UUD 1945 Tentang Warga Negara adalah Pasal 26 yang isinya:
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.